Advertisement

ANALISIS KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN PT KAI

 

A.    Analisis Kasus

Akuntan internal di PT. KAI belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Beberapa prinsip etika akuntan yang dilanggar yaitu:

  1. Tanggungjawab profesi (akuntan internal PT KAI kurang bertanggungjawab karena pihaknya tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya)
  2. Kepentingan publik (beberapa pihak merasa dirugikan dengan adanya kasus ini karena PT KAI sengaja memanipulasi laporan keuangan hanya demi kepentingan pribadi padahal mereka harusnya bekerja demi kepentingan publik)
  3. Integritas (PT KAI tidak bisa menjaga integritasnya dan profesionalismenya dengan adanya kasus manipulasi laporan keuangan ini)
  4. Obyektifitas (PT KAI hanya menguntungkan pihak tertentu yang berada di PT KAI sehingga diduga tidak objektif dan tidak independen)
  5. Kompetensi dan kehati-hatian professional (PT KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang menguntungkan pihaknya)
  6. Perilaku profesional (PT KAI sengaja berperilaku tidak profesional dengan memanipulasi pencatatatan laporan keuangan sehingga nama baik profesinya tercoreng)
  7. Standar teknis (PT KAI tidak melaksanakan prinsip ini padahal harusnya sesuai SOP yang berlaku dalam menyusun laporan keuangan, misalnya, pada saat PT KAI telah 3 tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga tetapi di dalam laporan tsb dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal berdasarkan SAK tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset) 

B.     Saran untuk Kasus PT KAI

Seorang akuntan harusnya sudah menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi akuntan karena bisa saja menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan. Profesi akuntan juga harus dituntut professionalisme, netralitas, dan kejujuran karena kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya pasti harus diapresiasi oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati juga harus dijunjung tinggi karena hal tersebut berkaitan terhadap kinerja akuntan dengan kepentingan publik.

Pihak PT KAI juga harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas-asas etika profesi akuntansi agar tidak menyesatkan banyak pihak. Pemerintah, kreditor, dan masyarakat juga perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek kedepannya dan sudah seharusnya segala bentuk penyelewengan seperti ini tidak terulang kembali dan harus mendapatkan perhatian khusus bahkan tindakan yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar