A.
Analisis Kasus
Akuntan internal di PT. KAI belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Beberapa prinsip etika akuntan yang dilanggar yaitu:
- Tanggungjawab profesi (akuntan internal PT KAI kurang bertanggungjawab karena pihaknya tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya)
- Kepentingan publik (beberapa pihak merasa dirugikan dengan adanya kasus ini karena PT KAI sengaja memanipulasi laporan keuangan hanya demi kepentingan pribadi padahal mereka harusnya bekerja demi kepentingan publik)
- Integritas (PT KAI tidak bisa menjaga integritasnya dan profesionalismenya dengan adanya kasus manipulasi laporan keuangan ini)
- Obyektifitas (PT KAI hanya menguntungkan pihak tertentu yang berada di PT KAI sehingga diduga tidak objektif dan tidak independen)
- Kompetensi dan kehati-hatian professional (PT KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang menguntungkan pihaknya)
- Perilaku profesional (PT KAI sengaja berperilaku tidak profesional dengan memanipulasi pencatatatan laporan keuangan sehingga nama baik profesinya tercoreng)
- Standar teknis (PT KAI tidak melaksanakan prinsip ini padahal harusnya sesuai SOP yang berlaku dalam menyusun laporan keuangan, misalnya, pada saat PT KAI telah 3 tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga tetapi di dalam laporan tsb dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal berdasarkan SAK tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset)
B.
Saran untuk Kasus PT
KAI
Seorang
akuntan harusnya sudah menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah
satu penerapan etika profesi akuntan karena bisa saja menyebabkan masalah yang
sangat menyesatkan. Profesi akuntan juga harus dituntut professionalisme,
netralitas, dan kejujuran karena kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya
pasti harus diapresiasi oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati juga
harus dijunjung tinggi karena hal tersebut berkaitan terhadap kinerja akuntan
dengan kepentingan publik.
Pihak PT KAI juga
harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas-asas etika profesi
akuntansi agar tidak menyesatkan banyak pihak. Pemerintah, kreditor, dan
masyarakat juga perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek
kedepannya dan sudah seharusnya segala bentuk penyelewengan seperti ini tidak
terulang kembali dan harus mendapatkan perhatian khusus bahkan tindakan yang
tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Komentar