Advertisement

TUGAS 2 EKMA4482 – AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH

Pertanyaan 1

PT Transportasi Sejahtera (PTS) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Pada tanggal 1 Januari 2024, PTS melakukan akad ijarah dengan Bank Syariah Amanah (BSA) untuk menyewa 10-unit bus selama 5 tahun. Nilai sewa per unit bus adalah Rp 50.000.000 per tahun. Pembayaran dilakukan setiap awal tahun.

Pada tanggal 1 Januari 2024, PTS membayar sewa untuk tahun pertama sebesar Rp 500.000.000. Namun, pada tanggal 1 Januari 2025, PTS mengalami kesulitan keuangan dan hanya mampu membayar Rp 300.000.000 untuk sewa tahun kedua. Sisa pembayaran sebesar Rp 200.000.000 akan dibayar pada tanggal 1 Juli 2025.

Diminta:

a.    Bagaimana pencatatan awal pembayaran sewa oleh PTS pada tanggal 1 Januari 2024?

b.    Bagaimana pencatatan pembayaran sewa yang hanya sebagian pada tanggal 1 Januari 2025?

c.    Bagaimana pencatatan sisa pembayaran sewa yang dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025?

 

Penyelesaian:

Berikut merupakan pencatatan transaksi ijarah PT Transportasi Sejahtera (PTS) dengan Bank Syariah Amanah (BSA). Pencatatan ini sesuai dengan prinsip akuntansi ijarah yang mengacu pada PSAK 107, di mana pengakuan beban dan utang dicatat sesuai manfaat atas aset dan kewajiban kontraktual yang terkait dengan pembayaran sewa.

a.    Pencatatan Awal Pembayaran Sewa pada 1 Januari 2024

Pada tanggal ini, PTS membayar Rp 500.000.000 untuk tahun pertama sewa. Transaksi ini mencerminkan beban sewa yang diakui untuk satu tahun pertama. Pembayaran tersebut dicatat sebagai berikut:

 

Beban Sewa Aktiva Ijarah

(D)

Rp500.000.000

-

Kas/Rekening BSA

(K)

-

Rp500.000.000

 

b.    Pencatatan Pembayaran Sebagian pada 1 Januari 2025

Pada tanggal 1 Januari 2025, PTS hanya mampu membayar Rp 300.000.000 dari total kewajiban Rp 500.000.000. Sisa pembayaran Rp 200.000.000 dicatat sebagai utang. Jumlah yang belum dibayar diakui sebagai kewajiban di neraca, maka pencatatan jurnalnya yaitu sebagai berikut:

 

Beban Sewa Aktiva Ijarah

(D)

Rp500.000.000

-

Kas/Rekening BSA

(K)

-

Rp300.000.000

Utang Sewa Aktiva Ijarah

(K)

-

Rp200.000.000

c.    Pencatatan Sisa Pembayaran pada 1 Juli 2025

Pembayaran sisa utang mengurangi kewajiban yang sebelumnya diakui. Pada tanggal ini, PTS melunasi sisa pembayaran Rp 200.000.000 yang tertunda. Maka jurnalnya yaitu sebagai berikut:

 

Utang Sewa Aktiva Ijarah

(D)

Rp200.000.000

-

Kas/Rekening BSA

(K)

-

Rp200.000.000


Pertanyaan 2

PT Sejahtera Makmur (PT SM) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Pada tanggal 1 Januari 2024, PT SM melakukan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dengan Bank Syariah Amanah (BSA) untuk menyewa mesin produksi selama 5 tahun. Nilai sewa per tahun adalah Rp 200.000.000. Pada akhir masa sewa, PT SM memiliki opsi untuk membeli mesin tersebut dengan harga Rp 100.000.000.

Pada tanggal 1 Januari 2024, PT SM membayar sewa untuk tahun pertama sebesar Rp 200.000.000. Pada tanggal 1 Januari 2025, PT SM kembali membayar sewa untuk tahun kedua sebesar Rp 200.000.000. Pada akhir masa sewa, PT SM memutuskan untuk membeli mesin tersebut dengan harga yang telah disepakati.

Diminta:

a.    Bagaimana pencatatan awal pembayaran sewa oleh PT SM pada tanggal 1 Januari 2024?

b.    Bagaimana pencatatan pembayaran sewa pada tanggal 1 Januari 2025?

c.    Bagaimana pencatatan pembelian mesin oleh PT SM pada akhir masa sewa?

Penyelesaian:

Pencatatan terkait dengan transaksi Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) antara PT Sejahtera Makmur dan Bank Syariah Amanah sesuai dengan PSAK 107 dan prinsip akuntansinya yaitu sebagai berikut:

a.    Pencatatan awal pembayaran sewa oleh PT SM pada tanggal 1 Januari 2024

Pembayaran sewa tahun pertama diakui sebagai biaya sewa karena manfaat atas aset telah diterima oleh penyewa, maka jurnalnya yaitu sebagai berikut:

 

Beban Sewa Aktiva Ijarah

(D)

Rp200.000.000

-

Kas/Rekening BSA

(K)

-

Rp200.000.000

 

b.    Pencatatan pembayaran sewa pada tanggal 1 Januari 2025

Sama seperti pembayaran sewa pada tahun pertama, pembayaran tahun kedua juga diakui sebagai biaya karena manfaat atas aset diterima selama periode tersebut​, maka jurnalnya yaitu sebagai berikut:

 

Beban Sewa Aktiva Ijarah

(D)

Rp200.000.000

-

Kas/Rekening BSA

(K)

-

Rp200.000.000

 

c.    Pencatatan pembelian mesin oleh PT SM pada akhir masa sewa

Ketika PT SM memutuskan untuk membeli mesin pada akhir masa sewa dengan harga yang telah disepakati, transaksi ini diakui sebagai pembelian aset tetap, maka jurnalnya yaitu sebagai berikut:

 

Aktiva Tetap (Mesin)

(D)

Rp100.000.000

-

Kas/Rekening BSA

(K)

-

Rp100.000.000


Pertanyaan 3

Bagaimana kontrak Musyarakah Mutanaqisah, yang melibatkan kerja sama (Syirkah) dan sewa (Ijarah), berdampak pada praktik akuntansi di Bank Syariah, terutama dalam hal pencatatan transaksi dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah?

Penyelesaian:

Kontrak Musyarakah Mutanaqisah (MMq), yang menggabungkan elemen kerja sama (syirkah) dan sewa (ijarah), memiliki implikasi signifikan terhadap praktik akuntansi di Bank Syariah. Berikut adalah dampaknya dalam hal pencatatan transaksi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah:

Dalam MMq, bank dan nasabah bersama-sama memiliki aset dengan porsi kepemilikan sesuai kontribusi modal masing-masing. Nasabah kemudian secara bertahap membeli porsi kepemilikan bank hingga menjadi pemilik penuh aset tersebut. Selama proses ini, nasabah menyewa porsi kepemilikan bank dan membayar sewa (ujrah) sesuai kesepakatan.

Dampak pada Praktik Akuntansi

a.    Pengakuan dan Pengukuran Aset

Pada Awal Akad, bank mengakui kontribusi modalnya sebagai Investasi Musyarakah.Jika bank menyerahkan aset non-kas, aset tersebut diukur pada nilai wajar saat penyerahan. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat diakui sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan.

b.    Pendapatan Sewa (Ijarah)

Pendapatan sewa yang diterima bank dari nasabah atas porsi kepemilikan bank diakui sebagai pendapatan ijarah dan dicatat dalam laporan laba rugi.

c.    Pengurangan Porsi Kepemilikan Bank

Setiap kali nasabah membeli porsi kepemilikan bank, bank mengurangi Investasi Musyarakah dan mengakui pendapatan penjualan aset.

d.    Penyajian dalam Laporan Keuangan

Bank menyajikan investasi musyarakah dalam pos Dana Syirkah Temporer. Pendapatan ijarah disajikan sebagai pendapatan operasional dalam laporan laba rugi.

Kepatuhan terhadap Prinsip-Prinsip Syariah

a.    Menghindari Riba dan Gharar

Struktur MMq dirancang untuk menghindari riba dengan tidak melibatkan bunga dalam transaksinya. Transaksi harus bebas dari gharar (ketidakpastian) dengan menetapkan syarat dan ketentuan yang jelas dalam akad.

b.    Transparansi dan Keadilan

Pembagian keuntungan dan kerugian harus sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing pihak. Informasi terkait transaksi harus diungkapkan secara transparan dalam laporan keuangan.

c.    Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Seluruh transaksi MMq harus diawasi oleh DPS untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip Syariah.

Tantangan dalam Praktik Akuntansi

Penghitungan porsi kepemilikan yang menyusut dan pendapatan sewa memerlukan sistem akuntansi yang canggih. Bank harus mengikuti standar seperti PSAK 106 (Akuntansi untuk Musyarakah) dan PSAK 107 (Akuntansi untuk Ijarah) yang berlaku di Indonesia. Pendapatan dari ijarah dan dari penjualan porsi kepemilikan harus dipisahkan untuk menghindari kerancuan dan mendukung transparansi.

Kontrak MMq memberikan fleksibilitas bagi Bank Syariah dalam menyediakan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip Syariah. Namun, penerapannya menuntut pencatatan transaksi yang akurat, sistem akuntansi yang robust, serta pengawasan yang ketat dari Dewan Pengawas Syariah. Dengan demikian, kepatuhan terhadap prinsip Syariah dapat dipastikan sambil tetap menciptakan transparansi dan keadilan antara bank dan nasabah.

 

Pertanyaan 4

Pedoman spesifik apa yang harus diikuti bank-bank syariah untuk memastikan bahwa kontrak Musyarakah Mutanaqishah mereka sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, dan bagaimana pedoman ini mempengaruhi praktik akuntansi bank?

Penyelesaian:

Untuk memastikan bahwa kontrak Musyarakah Mutanaqisah (MMq) sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, bank-bank syariah di Indonesia harus mematuhi pedoman dan standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Pedoman spesifik yang harus diikuti meliputi:

  1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah: Fatwa ini menetapkan ketentuan umum, hukum, dan akad yang harus dipenuhi dalam MMq, termasuk struktur pembiayaan yang melibatkan kerja sama (syirkah) dan sewa (ijarah).
  2. Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqisah dalam Produk Pembiayaan: Pedoman ini memberikan panduan praktis bagi lembaga keuangan syariah dalam menerapkan MMq, memastikan kesesuaian dengan prinsip Syariah dan praktik perbankan yang sehat.
  3. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 106 tentang Akuntansi untuk Musyarakah: PSAK 106 mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi musyarakah, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
  4. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI): PAPSI memberikan pedoman teknis bagi bank syariah dalam mencatat transaksi MMq, memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku.

Dampak Pedoman terhadap Praktik Akuntansi Bank:

  • Pengakuan Aset dan Liabilitas: Bank mengakui kontribusi modalnya dalam MMq sebagai investasi musyarakah. Seiring dengan pembelian porsi kepemilikan oleh nasabah, bank mengurangi investasi tersebut dan mengakui pendapatan penjualan aset.
  • Pendapatan Sewa (Ijarah): Pendapatan sewa yang diterima dari nasabah atas porsi kepemilikan bank diakui sebagai pendapatan ijarah dalam laporan laba rugi.
  • Penyajian dalam Laporan Keuangan: Investasi musyarakah disajikan dalam pos dana syirkah temporer, sementara pendapatan ijarah disajikan sebagai pendapatan operasional.
  • Pengungkapan: Bank wajib mengungkapkan informasi terkait MMq, termasuk risiko yang terkait, dalam catatan atas laporan keuangan, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip Syariah.

Dengan mematuhi pedoman tersebut, bank syariah dapat memastikan bahwa kontrak MMq mereka sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah dan praktik akuntansi yang berlaku, menjaga integritas dan kepercayaan nasabah.


Pertanyaan 5

Bank Syariah Murni memberikan pembiayaan mudharabah sebesar Rp2.000.000.000 kepada PT Sentosa Makmur untuk menjalankan usaha perdagangan bahan makanan. Berdasarkan perjanjian mudharabah, Bank Syariah Murni sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan PT Sentosa Makmur sebagai mudharib (pengelola usaha) menyepakati nisbah bagi hasil sebesar 60% untuk bank dan 40% untuk PT Sentosa Makmur. Setelah satu tahun, usaha menghasilkan laba bersih sebesar Rp500.000.000. Bagaimana Bank Syariah Murni mencatat pembiayaan mudharabah ini dan bagaimana pengakuan bagi hasil dalam laporan keuangannya?

Penyelesaian:

Berikut adalah langkah-langkah pencatatan yang dilakukan oleh Bank Syariah Murni terkait pembiayaan mudharabah kepada PT Sentosa Makmur:

1.    Pencatatan Awal Pembiayaan Mudharabah

Ketika Bank Syariah Murni menyalurkan dana sebesar Rp2.000.000.000 kepada PT Sentosa Makmur, dana tersebut dicatat sebagai investasi mudharabah (bukan pinjaman). Investasi Mudharabah mencerminkan dana yang diberikan oleh Bank Syariah Murni untuk pembiayaan berdasarkan akad mudharabah. Sedangkan, Kas/Bank menunjukkan pengurangan kas yang digunakan untuk pembiayaan. Maka, jurnalnya yaitu sebagai berikut:

 

Investasi Mudharabah

(D)

Rp2.000.000.000

-

Kas/Rekening BSM

(K)

-

Rp2.000.000.000

 

2.    Pengakuan Pendapatan Bagi Hasil

Setelah satu tahun, usaha menghasilkan laba bersih sebesar Rp500.000.000. Berdasarkan nisbah 60:40, bagian laba untuk Bank Syariah Murni adalah:

60% x Rp500.000.000 = Rp300.000.000

Piutang Bagi Hasil merupakan hak Bank Syariah Murni atas bagian laba yang dihasilkan dari akad mudharabah. Sedangkan, Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah diakui sebagai pendapatan operasional dalam laporan laba rugi.

Maka jurnalnya yaitu sebagai berikut:

 

Piutang Bagi Hasil

(D)

Rp300.000.000

-

Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah

(K)

-

Rp300.000.000

 

3.    Penerimaan Bagi Hasil

Ketika PT Sentosa Makmur membayarkan bagian laba kepada Bank Syariah Murni, bank mencatat penerimaan tersebut. Kas/Bank: Menunjukkan penerimaan kas dari bagian laba mudharabah. Sedangkan, Piutang Bagi Hasil: Mengurangi piutang yang sebelumnya diakui. Maka jurnalnya yaitu sebagai berikut:

 

Kas/Rekening BSM

(D)

Rp300.000.000

-

Piutang Bagi Hasil

(K)

-

Rp300.000.000

 

4.    Penyesuaian Nilai Investasi

Jika dalam perjanjian mudharabah terdapat ketentuan bahwa modal awal dikembalikan pada akhir periode, maka nilai investasi disesuaikan. Jika modal awal Rp2.000.000.000 tetap, maka tidak ada perubahan nilai investasi hingga akad selesai. Namun, jika terdapat pengembalian modal, maka jurnalnya adalah sebagai berikut:

Kas/Rekening BSM

(D)

Rpxxx

-

Investasi Mudharabah

(K)

-

Rpxxx

 

5.    Penyajian dalam Laporan Keuangan

1.    Laporan Posisi Keuangan (Neraca):

Pada neraca, Investasi Mudharabah disajikan sebagai aset pada pos Investasi. Sedangkan, Piutang Bagi Hasil diakui sebagai aset lancar hingga pembayaran dilakukan.

2.    Laporan Laba Rugi:

Pada Laporan Laba Rugi, Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah sebesar Rp300.000.000 dicatat sebagai bagian dari pendapatan operasional bank.

Bank Syariah Murni mencatat pembiayaan mudharabah sebagai investasi, bukan sebagai pinjaman berbunga. Pendapatan bagi hasil diakui sesuai dengan nisbah yang telah disepakati berdasarkan laba bersih yang dihasilkan oleh usaha mudharabah. Dengan pencatatan ini, bank memastikan kepatuhan terhadap prinsip Syariah sekaligus menjaga transparansi laporan keuangan.


Referensi:

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2008). Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah. Diakses dari https://www.shariaknowledgecentre.id

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (n.d.). Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqisah dalam Produk Pembiayaan. Diakses dari https://dsnmui.or.id

Ikatan Akuntan Indonesia. (n.d.). Modul Akuntansi Syariah - Sertifikasi Chartered Accountant (CA): Akuntansi untuk Syariah. Diakses dari https://web.iaiglobal.or.id/assets/materi/Sertifikasi/CA/modul/usas/AKS/mobile/index.html

Ikatan Akuntan Indonesia. (n.d.). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 106: Akuntansi untuk Musyarakah. Diakses dari https://media.neliti.com

Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Diakses dari https://www.ojk.go.id

Prasetyo, A. (2024). ESHA4216 – Akuntansi Keuangan Syariah. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Posting Komentar

0 Komentar